Breaking News:

Berita Viral

Akhir Kasus Viral TikToker Bima, Laporan Pengacara Lampung Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus viral TikToker Bima yang mengkritik Lampung.

Editor: Jayanti Tri Utam
TikTok @awbimaxreborn
Tangkapan layar video viral TikToker asal Lampung. Dalam video itu, Bima mengkritik Provinsi Lampung yang disebutnya tak maju-maju. Terbaru, polisi menghentikan kasus viral TikToker Bima yang dilaporkan pengacara Gindha Ansori. 

Ginda mengatakan, proses ini harus diikuti sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

"Jadi itu harus dilakukan bersama-sama," kata Ginda.

"Jadi ditimbang ada masalah dan ada benar atau tidaknya, silahkan hukum berkewajiban membuktikannya," imbuhnya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan edukasi pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," tambah Ginda.

Ia mengaku, hanya melaporkan ada kalimat provinsi dajjal saja, sedangkan kalimat yang lainnya sejalan dengan sikapnya.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja," kata Ansori.

"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.

Baca juga: Mahfud MD Bakal Turun Tangan jika Orangtua TikToker Viral Bima Dapat Tekanan: Saya Tidak Boleh Diam

Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.

"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.

Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.

"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran," imbuhnya.

"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Polda Lampung Hentikan Kasus Bima TikToker yang Viral Kritik Pemprov Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Viral medsosTikTokLampung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved