Berita Viral
Akhir Kasus Viral TikToker Bima, Laporan Pengacara Lampung Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus viral TikToker Bima yang mengkritik Lampung.
Editor: Jayanti Tri Utam
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
Baca juga: Viral Diritik TikToker Bima, Ini Dalih Wagub Tak Kunjung Perbaiki Jalan di Lampung: Gak seperti Jawa
Alasan Bima Dilaporkan Polisi
Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia.
Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial Tiktok.
Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.
"Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali," kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Saat ditanya apakah kedepannya jika mahasiswa asal Lampung Timur itu meminta maaf secara terbuka di media sosial Tiktok, apakah laporannya akan dicabut Ginda?
Ia mengatakan, maka prosesnya akan ada restoratif justice (RJ) dan harapannya sudah cukup kicauan Bima tersebut.
"Sudah cukup Bima menggoncang Lampung," kata Ansori.
Baca juga: Mahfud MD Bakal Turun Tangan jika Orangtua TikToker Viral Bima Dapat Tekanan: Saya Tidak Boleh Diam
Jadi segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum, maka akan diselesaikan secara hukum juga.
"Semua itu ada sisi positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," ujarnya.
Sumber: Tribun Lampung
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|