Breaking News:

Berita Viral

Akhir Kasus Viral TikToker Bima, Laporan Pengacara Lampung Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus viral TikToker Bima yang mengkritik Lampung.

Editor: Jayanti Tri Utam
TikTok @awbimaxreborn
Tangkapan layar video viral TikToker asal Lampung. Dalam video itu, Bima mengkritik Provinsi Lampung yang disebutnya tak maju-maju. Terbaru, polisi menghentikan kasus viral TikToker Bima yang dilaporkan pengacara Gindha Ansori. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus viral TikToker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik Pemerintah Provisinsi (Pemprov) Lampung.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya Bima dilaporkan oleh pengacara Lampung bernama Gindha Ansori.

Bima dituduh melanggar UU ITE karena menyebut Lampung 'Dajjal'.

Sempat menuai perhatian, kasus ini akhirnya dihentikan.

Baca juga: Saat Gubernur Lampung Bantah Isu Viral Maki-maki Orangtua TikToker Bima: Takut Jantung Saya Kumat

Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Saksi yang telah diperiksa diantaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya.

TikToker Bima Yudho alias Awbimax Reborn yang tengah viral seusai mengkritik Lampung tak maju-maju. Terbaru, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim buka suara soal alasan Pemerintah Provinsi Lampung tak kunjung perbaiki jalanan rusak.
TikToker Bima Yudho alias Awbimax Reborn yang tengah viral seusai mengkritik Lampung tak maju-maju. Terbaru, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim buka suara soal alasan Pemerintah Provinsi Lampung tak kunjung perbaiki jalanan rusak. (Instagram @awbimax)

Baca juga: Sampai Bawa Nama Tuhan, Gubernur Lampung soal Viral Isu Intimidasi Keluarga Tiktoker Bima: Tanya Aja

Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Viral medsosTikTokLampung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved