Berita Viral
Akhir Kasus Viral TikToker Bima, Laporan Pengacara Lampung Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus viral TikToker Bima yang mengkritik Lampung.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus viral TikToker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik Pemerintah Provisinsi (Pemprov) Lampung.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya Bima dilaporkan oleh pengacara Lampung bernama Gindha Ansori.
Bima dituduh melanggar UU ITE karena menyebut Lampung 'Dajjal'.
Sempat menuai perhatian, kasus ini akhirnya dihentikan.
Baca juga: Saat Gubernur Lampung Bantah Isu Viral Maki-maki Orangtua TikToker Bima: Takut Jantung Saya Kumat
Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).
Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.
Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.
Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
"Saksi yang telah diperiksa diantaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya.

Baca juga: Sampai Bawa Nama Tuhan, Gubernur Lampung soal Viral Isu Intimidasi Keluarga Tiktoker Bima: Tanya Aja
Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.
Sumber: Tribun Lampung
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|