Breaking News:

Terkini Daerah

Balap Liar Bawa Petaka, Pemancing di Tulungagung Tewas setelah Diseruduk dan Ditinggal Kabur Pelaku

Seorang pemancing berinisial LK (37) tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Via
Tribun Bali/Dwisuputra
Ilustrasi kecelakaan dan garis polisi. Seorang pemancing asal Kediri, Jawa Timur, tewas setelah ditabrak pebalap liar di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). 

Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Baca juga: Kisah Pilu Sumarni, Korban Kecelakaan Maut di Balaraja, Suami Menangis Ingat Bayinya Tak Punya Ibu

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.

Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.

Polisi juga menggunakan pasal 311 undang-undang yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.

Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 3 juta.

"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Bukannya Menolong, Dua Pemuda Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Saat Ikut Balap Liar di Tulungagung"

Tags:
Detik-detik KecelakaanKronologiKecelakaanKecelakaan MautKorban Kecelakaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved