Berita Viral
Terkuak Kekejaman Raden Indrajana, Bos Perusahaan Kerap Aniaya Anak dan Istri, Pernah Lempar Koper
Raden Indrajana,bos perusahaan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Editor: Jayanti Tri Utam
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Motornya Hangus Terbakar, Viral Kurir Ini Justru Tersenyum: Tenang, Paketmu Masih Dalam Perjalanan
Tidak ajukan eksepsi
Penasihat hukum Indrajana, Freddy Tambunan, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukum dan kami melihat tidak perlu mengajukan nota keberatan," ujar Freddy.
Freddy beralasan, jaksa begitu cermat dalam menyusun surat dakwaan. Alhasil, dakwaan begitu lengkap dan tidak ada hal yang janggal dalam penyampaian jaksa.
"Pertimbangannya karena sudah lengkap. Artinya, eksepsi itu kan dibuat karena ada masalah tentang materil, formilnya ada yang masalah, tapi ini enggak ada. Ini sudah lengkap semua," ungkap dia.
Oleh karena itu, Freddy mengaku akan memaksimalkan agenda selanjutnya untuk membela sang klien.
Freddy bakal mempersiapkan sederet bukti yang bisa meringankan Indrajana.
Namun, Freddy enggan menyampaikan bukti-bukti tersebut.
"Intinya kami hanya fokus pada sidang pembuktian. Kami akan mempersiapkan sebaik mungkin, tetapi kami tidak bisa bocorkan sekarang," tutur Freddy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan..."