Berita Viral
Terkuak Kekejaman Raden Indrajana, Bos Perusahaan Kerap Aniaya Anak dan Istri, Pernah Lempar Koper
Raden Indrajana,bos perusahaan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Menurut dakwaan jaksa, Indrajana acap kali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.
Baca juga: Cerita Dokter Muda yang Viral Cekcok dengan Pengunjung RS: Sudah Pindah Parkir Tetap Diklakson
Terganggu suara sekolah online
Emosi Indrajana disebut pernah tersulut hanya karena persoalan sekolah online.
Peristiwa itu terjadi ketika pandemi Covid-19 masih merajalela sehingga siswa dan siswi belajar dari rumah atau via online.
Pada 14 September 2021, anak bungsu Indrajana, KA, memiliki jadwal kelas yang perlu dihadiri secara online.
KA yang antusias untuk mengikuti pembelajaran akhirnya bergabung ke dalam kelas online menggunakan tablet yang disediakan Indrajana.
Namun, pengeras suara tablet itu tidak berfungsi dengan baik.
KA tidak bisa mendengar materi pembelajaran karena pengeras suara eror.
Kemudian, KA berinisiatif menggunakan headset agar bisa mengikuti pembelajaran dan berinteraksi dengan teman sebaya serta sang guru.
Ketika KA mendapat giliran untuk berbicara, ia tidak menyadari bahwa suaranya cukup menggelegar.
Baca juga: Viral Bea Cukai Disorot Media Asing seusai Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Ini Klarifikasinya
Indrajana yang saat itu tengah berada di dalam kamar merasa terganggu dengan suara KA.
"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.
Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api.
Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.
"Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi," ujar jaksa.
Akibat insiden itu, KA langsung menangis, air matanya mengalir deras.
KA bahkan mengerang kesakitan karena dipukuli oleh ayahnya sendiri.
Anak jadi sasaran amuk karena status WhatsApp
Tidak hanya KA, KR (12) juga menjadi sasaran amuk Indrajana ketika ketiganya masih tinggal satu atap di Apartemen Signature Park Tower 9.
Berbeda dengan sang adik, anak sulung Indrajana itu menjadi sasaran ringan tangan hanya karena status WhatsApp.
"Pada tanggal 13 Mei 2022, terdakwa marah besar usai melihat status WhatsApp KR," papar jaksa.
Indrajana kemudian berniat mengambil router WiFi dan membantingnya supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa.
Baca juga: Bupati Pessel Geram Warganya Viral Lecehkan 2 Pemandu Lagu, 1 Korban Masih Berusia 19 Tahun
Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.
Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah.
Emosinya saat itu kian tak terbendung.
"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," kata jaksa.
Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu.
Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.
"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.
Cekcok dengan istri hingga lempar koper
Jaksa melanjutkan bahwa kekerasan tidak hanya ditujukan kepada sang anak.
Indrajana disebut sering kali cekcok dengan Keyla Evelyn Yasir yang saat itu masih berstatus istrinya.
Keributan yang terjadi pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.
"Pada tanggal tersebut, terdakwa marah-marah kepada saksi Keyla Evelyn Yasir yang merupakan ibu kandung dari KR dan KA (10). Kemudian, terdakwa melempar sejumlah barang perlengkapan rumah tangga yang ada di sekitar ruangan," ucap jaksa.
Anak-anak Indrajana yang berada di dalam apartemen hanya bisa meringkuk di lantai ketika sang ayah melempar berbagai barang.
Baca juga: Cerita Dokter Muda yang Viral Cekcok dengan Pengunjung RS: Sudah Pindah Parkir Tetap Diklakson
Namun, KR yang tak salah apa-apa turut menjadi korban.
KR terkena lemparan koper.
"Saat terdakwa melempar koper berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai bagian kaki KR yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," lanjut jaksa.
KR disinyalir menangis karena melihat Indrajana cekcok dengan ibundanya.
"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.
Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Motornya Hangus Terbakar, Viral Kurir Ini Justru Tersenyum: Tenang, Paketmu Masih Dalam Perjalanan
Tidak ajukan eksepsi
Penasihat hukum Indrajana, Freddy Tambunan, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukum dan kami melihat tidak perlu mengajukan nota keberatan," ujar Freddy.
Freddy beralasan, jaksa begitu cermat dalam menyusun surat dakwaan. Alhasil, dakwaan begitu lengkap dan tidak ada hal yang janggal dalam penyampaian jaksa.
"Pertimbangannya karena sudah lengkap. Artinya, eksepsi itu kan dibuat karena ada masalah tentang materil, formilnya ada yang masalah, tapi ini enggak ada. Ini sudah lengkap semua," ungkap dia.
Oleh karena itu, Freddy mengaku akan memaksimalkan agenda selanjutnya untuk membela sang klien.
Freddy bakal mempersiapkan sederet bukti yang bisa meringankan Indrajana.
Namun, Freddy enggan menyampaikan bukti-bukti tersebut.
"Intinya kami hanya fokus pada sidang pembuktian. Kami akan mempersiapkan sebaik mungkin, tetapi kami tidak bisa bocorkan sekarang," tutur Freddy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan..."