Berita Viral
Terkuak Kekejaman Raden Indrajana, Bos Perusahaan Kerap Aniaya Anak dan Istri, Pernah Lempar Koper
Raden Indrajana,bos perusahaan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Editor: Jayanti Tri Utam
"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.
Cekcok dengan istri hingga lempar koper
Jaksa melanjutkan bahwa kekerasan tidak hanya ditujukan kepada sang anak.
Indrajana disebut sering kali cekcok dengan Keyla Evelyn Yasir yang saat itu masih berstatus istrinya.
Keributan yang terjadi pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.
"Pada tanggal tersebut, terdakwa marah-marah kepada saksi Keyla Evelyn Yasir yang merupakan ibu kandung dari KR dan KA (10). Kemudian, terdakwa melempar sejumlah barang perlengkapan rumah tangga yang ada di sekitar ruangan," ucap jaksa.
Anak-anak Indrajana yang berada di dalam apartemen hanya bisa meringkuk di lantai ketika sang ayah melempar berbagai barang.
Baca juga: Cerita Dokter Muda yang Viral Cekcok dengan Pengunjung RS: Sudah Pindah Parkir Tetap Diklakson
Namun, KR yang tak salah apa-apa turut menjadi korban.
KR terkena lemparan koper.
"Saat terdakwa melempar koper berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai bagian kaki KR yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," lanjut jaksa.
KR disinyalir menangis karena melihat Indrajana cekcok dengan ibundanya.
"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.
Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.