Breaking News:

Berita Viral

Terkuak Kekejaman Raden Indrajana, Bos Perusahaan Kerap Aniaya Anak dan Istri, Pernah Lempar Koper

Raden Indrajana,bos perusahaan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Editor: Jayanti Tri Utam
Warta Kota/Andika
Ilustrasi - Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA, telah ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu (21/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan jaksa, Indrajana acap kali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.

Baca juga: Cerita Dokter Muda yang Viral Cekcok dengan Pengunjung RS: Sudah Pindah Parkir Tetap Diklakson

Terganggu suara sekolah online

Emosi Indrajana disebut pernah tersulut hanya karena persoalan sekolah online.

Peristiwa itu terjadi ketika pandemi Covid-19 masih merajalela sehingga siswa dan siswi belajar dari rumah atau via online.

Pada 14 September 2021, anak bungsu Indrajana, KA, memiliki jadwal kelas yang perlu dihadiri secara online.

KA yang antusias untuk mengikuti pembelajaran akhirnya bergabung ke dalam kelas online menggunakan tablet yang disediakan Indrajana.

Namun, pengeras suara tablet itu tidak berfungsi dengan baik.

KA tidak bisa mendengar materi pembelajaran karena pengeras suara eror.

Kemudian, KA berinisiatif menggunakan headset agar bisa mengikuti pembelajaran dan berinteraksi dengan teman sebaya serta sang guru.

Ketika KA mendapat giliran untuk berbicara, ia tidak menyadari bahwa suaranya cukup menggelegar.

Baca juga: Viral Bea Cukai Disorot Media Asing seusai Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Ini Klarifikasinya

Indrajana yang saat itu tengah berada di dalam kamar merasa terganggu dengan suara KA.

"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PenganiayaanKDRTPenganiayaan anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved