Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Anak Sulungnya Singgung Sosok 'Babe' di Chat Lawas, Siapa?
Putri sulung Ferdy Sambo mengungkap chat sang ayah setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, dengan ketetapan itu, Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati.
Kabar tak menyenangkan itu rupanya sudah didengar anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica.
Ia tampak membagikan momen bersama sang ayah.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap akan Dihukum Mati setelah Banding Ditolak, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Momen itu yakni merupakan chat WhatsApp dirinya bersama sang ayah, dan juga ibunya, Putri Candrawathi.
Kemudian ada juga foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mengenakan baju hitam.
Sebelum sidang, Trisha juga tampak memposting potongan ayat di Alkitab.
Pada hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding usai di vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Cermati Keseluruhan Sidang Ferdy Sambo, Pakar Sebut Putri Candrawathi Lebih Banyak Berbohong
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Chat Ferdy Sambo dan Putrinya