Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tetap akan Dihukum Mati setelah Banding Ditolak, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan hasil itu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati.
Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding setelah divonis mati atas kasus pembunuhan berencana mantan ajudan pribadinya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Curhat Bharada E, Ungkit Alasan Membelot dari Ferdy Sambo Cs seusai Ditelepon Ibu: Saya Pasrah
Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lain yang turut mengajukan banding atas putusan hakim.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Tolak Honor Rp 5 Miliar dari Ferdy Sambo, Hotman Paris Mau Jadi Lawyer Teddy Minahasa karena Ini
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.