Berita Viral
Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Viral Pria di NTT Rudapaksa Balita, Hampir Habis Dikeroyok Massa
Seorang pria berinisial DM ditangkap setelah merudapaksa anak rekannya yang masih balita.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka setelah merudapaksa bocah berinisial BFM yang baru berusia 4 tahun 10 bulan.
Dilansir TribunWow.com, aksi tersebut dilakukan setelah pelaku menghabiskan waktu dengan orangtua korban untuk bersama-sama meminum alkohol.
Adapun peristiwa ini terjadi di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (29/3/2023) lalu.
Baca juga: Masih Trauma, Bocah di Banyumas Korban Pencabulan 4 Kakek Sebut Sebenarnya Ada 8 Pelaku
Kasus ini diungkap ke publik oleh Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (28/3/2023).
Kemudian saat dihubungi Kompas.com sehari kemudian, Djafar kembali menjelaskan aksi bejat pelaku pada anak temannya sendiri.
"Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu dan kita tetapkan dia sebagai tersangka dan kita tahan dia," kata Djafar.

Baca juga: Tega Jual Putri Kandung Sendiri, Viral 2 Muncikari Ditangkap Buntut Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur
Pada hari kejadian sekira pukul 13.00 WITA, pelaku bersama ayah korban yang berinisial NM dan warga lainnya mengonsumsi munuman keras.
Mereka tengah membahas mengenai acara yang akan diselenggarakan keluarga NM untuk adik korban.
Sementara itu, korban bersama teman-temannya sedang bermain di sekitar lokasi.
Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian menggandeng tangan korban sembari mengiming-iminginya dengan es krim dan mainan bola.
DM membawa bocah tersebut ke kamar mandi dan melancarkan aksinya.
Akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, korban mengalami pendarahan hebat.
DM pun sempat berusaha membersihkan darah dari kamar mandi dan sebagian tubuh korban kemudian membawanya keluar.
Baca juga: Fakta Baru Viral Pelatih Taekwondo Cabuli Murid di Solo: Korban Tambah Jadi 7 Anak, Semua Laki-laki
Ibu korban yang sedang mencari anaknya menemukan BFM sedang bersama tersangka dalam kondisi menangis.
Korban langsung melaporkan perbuatan pelaku pada ibunya.
Sontak saja ibu korban dan beberapa kerabat yang hadir naik pitam dan hampir menghajar pelaku.
Namun pria tersebut akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban karena pengaruh miras dan sudah lama tidak berhubungan badan," kata Djafar seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (29/3/2023),
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tandas Djafar.(TribunWow.com)