Breaking News:

Anak Pejabat Aniaya Remaja

Posting Foto Terbaru Anaknya, Jonathan Latumahina Ungkit Cuitan Lama soal Vonis Kekurangan

Ayah dari korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengunggah foto terbaru anaknya pada Minggu (19/3/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Twitter/@seeksixsuck
Foto terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Minggu (19/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Jonathan Latumahina mengunggah foto terbaru anaknya yakni D pada Minggu (19/3/2023).

Dalam foto tersebut, D yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tengah tertidur dengan kondisi tangan kirinya memegangi pegangan tempat tidur.

Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Jonathan dalam kolom captionnya menuliskan pesan bagaimana dirinya akan terus mencintai dan menyayangi D sepenuh hati.

Baca juga: Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH

"Kamu telah mengajarkan bapakmu tentang qadha dan qodar, kamu ajarkan tentang iman. Kamu ajarkan unconditional love, anakku.

Aku dan mamamu akan dampingi kamu terus, kamu gak sendiri sayang. Gak akan pernah."

Di bagian bawah foto anaknya, Jonathan menyertakan sebuah cuitan lamanya yang ditulis pada 23 Februari 2023 lalu atau tak lama setelah D dirawat seusai menjadi korban penganiayaan Dandy.

Pada cuitan lamanya itu, Jonathan menuliskan bagaimana dirinya akan tetap sayang kepada anaknya meskipun nantinya kondisi sang anak tidak bisa normal seperti sedia kala.

"Jika nanti kamu divonis akan ada kekurangan, bagiku kamu tetap utuh seperti sebelumnya. Tidak ada yang berkurang kasihku padamu," tulis Jonathan, 23 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga korban penganiayaan D (17) tegas menolak berdamai dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15).

Dilansir TribunWow.com, Kuasa Hukum keluarga D, Melissa Anggraeni menyayangkan adanya wacana restorative justice yang sempat diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Pihak keluarga juga menilai penawaran penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tersebut adalah hal yang tak masuk akal.

Baca juga: APA Akui Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Penganiayaan D, tapi Bantah Jadi Pembisik: Ada Bukti

 

Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com dan Twitter)

"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya hanya Rp 2,5 juta," terang Mellisa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/3/2023).

"Jadi tidak masuk akal kalau penganiayaan berat yang dialami D ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice."

Menurut Melissa, restorative justice mungkin saja dilakukan jika ada pelaku anak yang dikenai ancaman pidana di bawah 7 tahun.

Sementara, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy, juga dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mario Dandy Ngaku kepada Polisi Paham D Sudah Tak Sadar setelah Tendangan Pertama

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jonathan LatumahinaMario DandyKorbanPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved