Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sosok Pemilik Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Penerima BLT dan Disebut Kerja di Inafis Polri
Kepemilikan Jeep Rubicon yang dipamerkan mario Dandy Satriyo (20) kembali mengejutkan warga. Sosok ini disebut menjadi pemilik Jeep Rubicon.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo sendiri sudah mengakui jika mobil tersebut bukan atas namanya.
Diketahui, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui David (17), bukan atas nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, Mario Dandy menggunakan Jeep Rubicon saat menemui putra pengurus GP Ansor, David, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023), hingga terjadi penganiayaan.
Menurut klarifikasi yang disampaikan Rafael Alun pada KPK, Jeep Rubicon tersebut adalah milik kakaknya.
"Barusan diklarifikasi yang bersangkutan, itu memang bukan atas namanya, tapi atas nama kakaknya," ungkap Pahala saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023), dikutip dari tayangan KompasTV.
Lebih lanjut, Pahala membeberkan asal-usul Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim lapangan, KPK menemukan fakta, pemilik Jeep Rubicon bertempat tinggal di dalam gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Tetapi, pemilik Jeep Rubicon tersebut diketahui sudah tidak bertempat tinggal di kawasan itu.
"Minggu lalu, tim sudah ke lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya."
"Dan kita datengin ke alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya udah pergi," urai Pahala.
"Tapi, itu alamat di dalam gang, jadi kita pikir tidak mungkin dia punya itu (Jeep Rubicon)," imbuhnya.
Kepada KPK, Rafael Alun mengaku membeli Jeep Rubicon tersebut dari pemiliknya yang tinggal di dalam gang di Mampang.
Setelahnya, mobil itu kembali dijual Rafael Alun kepada kakaknya.
"Dari yang di gang, dia beli, dia jual lagi ke kakaknya," kata Pahala.
Terkait pengakuan Rafael Alun itu, KPK tak mempermasalahkan asal Rafael Alun menunjukkan dokumen kepemilikannya.
Sumber: Tribunnews.com
Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas |
![]() |
---|
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas |
![]() |
---|
Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi |
![]() |
---|