Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bukan Minta Sambo Cs Dihukum Ringan, Ini Alasan Kejaksaan Ajukan Banding: Agar Tak Kehilangan Hak

Kejaksaan agung mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhkan.

Dilansir TribunWow.com, upaya banding tersebut dikatakan bukan untuk menggugat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alih-alih, Kejagung justru mengajukan banding atas upaya hukum banding yang dilakukan 4 pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Baca juga: Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Ulang Tahun, Warganet Beri Ucapan hingga Singgung Vonis Ferdy Sambo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa akta banding sudah dikirim ke kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Jumat (17/2/2023).

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," ujar Ketut dikutip Tribunnews.com.

"Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," lanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan). (YouTube Kompastv dan Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Khawatir Vonis Sambo Cs Disunat, Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal sampai Akhir: Kita Pelototi Terus

Menurut Ketut, akta banding yang dilayangkan merupakan formalitas terkait pengajuan banding dari para terpidana.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," tutur Ketut dikutip Tribunnews.com.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," lanjutnya.

Ketut menegaskan bahwa pihak kejaksaan sama sekali tak berniat meminta vonis disesuaikan dengan tuntutan mereka.

Pasalnya, jaksa justru sudah menyetujui dan sepakat dengan vonis yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

ART mereka, Kuat Maruf, mendapat vonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat 13 tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapat hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan atas jasanya menjadi justice collaborator yang membongkar kasus.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan dari jaksa, di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dibuat sepaket dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer sebagai eksekutor dituntut hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis

Tak Ajukan Banding soal Bharada E

Pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan tak akan mengajukan upaya banding terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Kejagung menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan tersebut meski jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Hal ini dipengaruhi sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan pertimbangan lain terkait asas keadilan.

Baca juga: Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Histeris Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Tuhan!

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil, pengampunan tulus dari keluarga korban merupakan keputusan tertinggi dalam hukum.

Bila keluarga ikhlas menerima vonis hakim tersebut, maka dipastikan bahwa keadilan sudah ditegakkan.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum," ujar Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu."

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan

Karenanya, setelah melihat faktor tersebut, maka jaksa memutuskan tak akan menggugat vonis hakim.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tegas Fadil.

"Sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan kami respons."

Mewakili kejaksaan, Fadil menekankan sikap Bharada E yang berterus terang dan kooperatif sejak awal dapat menjadi panutan bagi penyerta maupun pelaku kejahatan lain.

"Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini," tandasnya.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBharada EBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved