Polisi Tembak Polisi
Khawatir Vonis Sambo Cs Disunat, Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal sampai Akhir: Kita Pelototi Terus
Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat terus mengawal kasus Brigadir J hingga tuntas.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ajakan ke masyarakat untuk terus memperhatikan jalannya kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyiratkan kekhawatiran jika putusan vonis yang sudah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikurangi jika para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan naik banding.
Pasalnya, pengurangan serupa kerap terjadi dalam proses banding di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak akan Membuat Efek Jera
Mahfud MD menjelaskan bahwa baik MA maupun MK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tak seperti di Pengadilan Negeri (PN), MA dan MK hanya bisa memeriksa berkas perkara yang disodorkan pada mereka.
"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak
Karenanya, seringkali MA maupun MK secara mengejutkan, bisa mengurangi hukuman yang diterima terpidana dari PN.
"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," jelasnya.
Mahfud MD pun mengimbau masyarakat agar tak terlena dan tetap kembali menyoroti kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucap Mahfud MD.
Terkait hal itu, Mahfud MD mengatakan akan ada cara-cara kotor yang mungkin dilakukan oleh terpidana karena ingin selamat.
Hal inilah yang perlu dicegah agar tidak mencoreng sistem peradilan di Indonesia.
"Pengadilan itu siapapun selalu ingin selamat, ada yang menyelamatkan orang, ada yang menyuap, ada yang neror, dan sebagainya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
ART mereka, Kuat Maruf, mendapat vonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat 13 tahun penjara.