Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak akan Membuat Efek Jera

PGI menyatakan menolak adanya vonis hukuman mati di Indonesia, termasuk terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Twitter @PGI_Oikoumene
PGI menegaskan menentang adanya vonis hukuman mati di Indonesia, termasuk terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Meski banyak yang mendukung, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo saat ini turut menuai protes.

Protes terhadap vonis hukuman mati satu di antaranya datang dari organisasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Dikutip TribunWow dari kanal YouTube tvone, PGI menyatakan menentang adanya vonis hukuman mati, termasuk terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Bukan Gara-gara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Curiga Sambo Tak akan Dieksekusi Mati

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dna Perdamaian PGI, Pendeta (PDT). Henrek Lokra menyatakan bahwa sikap PGI menentang hukuman mati sudah ada sejak tahun 2015 silam.

"Kami melihat bahwa hukuman mati itu tidak akan membuat efek jera," kata Henrek.

"Bagi kami itu mitos, itu tidak pernah bisa terjadi."

Henrek mengungkit bagaimana PGI ikut serta memonitor kasus eksekusi mati Fabianus Tibo dalam kasus Poso, lalu eksekusi kasus terorisme terhadap Amrozi Cs.

"Terorisme tetap ada sampai hari ini," ujar Henrek.

Menurut Henrek, vonis hukuman mati adalah ekspresi frustasi dari negara dan masyarakat.

"Kami tidak melihat kasus ini secara spesifik siapa Ferdy Sambo, tapi dari dulu PGI sudah komitmen untuk menolak hukuman mati," tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPersatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)PGIPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved