Polisi Tembak Polisi
Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim: Kepada Terpidana akan Berlaku yang Meringankan
Hakim non-aktif Albertina Ho membeberkan kesempatan Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hakim non-aktif Albertina Ho membeberkan kemungkinan terpidana Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.
Dilansir TribunWow.com, meski sudah dikenai vonis yang berkekuatan hukum, Ferdy Sambo ternyata masih bisa lolos dari pidana tersebut.
Hal ini berkaitan dengan undang-undangan KUHP baru yang bisa menunda atau bahkan membatalkan vonis mati.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkit Cara Unik Polisi Setel Lagu Rohani saat Periksa Bharada E soal Kasus Sambo
Menurut Albertina Ho, dalam pasal tiga UU KUHP terbaru, jelas disebutkan bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum akan disesuaikan jika peraturan baru itu sudah berlaku.
Sebagaimana diketahui, dalam undang-undang tersebut, dikatakan bahwa terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun.
Jika ia dinyatakan berkelakuan baik dalam jangka waktu tersebut, maka hukuman mati tidak boleh dilaksanakan dan diganti dengan penjara seumur hidup.
Karenanya, Albertina Ho menduga bahwa Ferdy Sambo bisa saja bebas daru hukuman mati jika UU KUHP baru sudah berlaku.
"Kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," kata Albertina Ho dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/2/2023).
"Dalam eksekusi pidananya ya."

Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis
Namun, ia tak menampik ada kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tetap akan dieksekusi mati.
Hanya saja, eksekusi harus dilaksanakan sebelum peraturan tersebut ditetapkan berlaku pada tahun 2026.
"Bisa saja terjadi hukuman mati, apabila memang mau dieksekusi sebelum berlakunya," terang Albertina Ho.
Di sisi lain, ia menilai hal ini sulit terjadi pada prakteknya.
Pasalnya, antrean terpidana yang akan dihukum mati sudah begitu panjang.
Bahkan menurut pengalamannya, Albertina Ho mendapati ada terpidana yang harus menunggu hingga 10 tahun.