Polisi Tembak Polisi
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan
Terpidana Bharada E disinyalir masih bisa melanjutkan karier di kepolisian hingga melangsungkan rencana pernikahan dengan tunangan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.
Dengan hukuman tersebut, maka dipastikan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling).
Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.
Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.
"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).
"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo
Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.
"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.
Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.
Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.
"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."
Menurut Jamin Ginting, jika hakim ingin mengembalikan Bharada E ke Institusi Polri, maka hukuman yang dijatuhkan tak akan lebih dari dua tahun.
Bila tidak, maka Bharada E dipastikan tak bisa lagi kembali ke kesatuan Brimob seperti sedia kala.