Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan

Terpidana Bharada E disinyalir masih bisa melanjutkan karier di kepolisian hingga melangsungkan rencana pernikahan dengan tunangan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Kalau dia mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," terang Jamin Ginting.

"Karena syarat untuk diterima kembali ke kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."

Bharada E Diprediksi Dapat Lanjutkan Rencana Pernikahan

Adapun dengan vonis 1 tahun 6 bulan, maka rencana pernikahan Bharada E diprediksi akan dapat kembali dijalankan dalam waktu yang relatif singkat.

Apalagi sang tunangan, Ling Ling menegaskan akan tetap menunggu Bharada E meski mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa, yang kini justru menurun drastis dengan vonis tak sampai 2 tahun.

Diketahui, rencana pernikahan tersebut sempat dibocorkan oleh ibu Bharada E, Rynecke Pudihang, saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.

"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.

"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."

"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Bharada E Menangis Terpukul atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Berharap Richard Kuat

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Detik-detik Pembacaan Vonis Bharada E

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut disambut tangis Bharada E.

Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.

Halaman
123
Tags:
Bharada ERichard EliezerFerdy SamboPolriBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratWahyu Iman SantosoJamin Ginting
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved