Polisi Tembak Polisi
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan
Terpidana Bharada E disinyalir masih bisa melanjutkan karier di kepolisian hingga melangsungkan rencana pernikahan dengan tunangan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kalau dia mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," terang Jamin Ginting.
"Karena syarat untuk diterima kembali ke kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."
Bharada E Diprediksi Dapat Lanjutkan Rencana Pernikahan
Adapun dengan vonis 1 tahun 6 bulan, maka rencana pernikahan Bharada E diprediksi akan dapat kembali dijalankan dalam waktu yang relatif singkat.
Apalagi sang tunangan, Ling Ling menegaskan akan tetap menunggu Bharada E meski mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa, yang kini justru menurun drastis dengan vonis tak sampai 2 tahun.
Diketahui, rencana pernikahan tersebut sempat dibocorkan oleh ibu Bharada E, Rynecke Pudihang, saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).
Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.
"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.
"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."
"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.
Baca juga: Keluarga Bharada E Menangis Terpukul atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Berharap Richard Kuat
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Detik-detik Pembacaan Vonis Bharada E
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut disambut tangis Bharada E.
Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.