Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ingin Kembali ke Poplri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J dan Sambo: Bahaya!

Seusai divonis 1,5 tahun penjara, keinginan Bharada E untuk kembali ke Polri menuai kekhawatiran.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Seusai divonis 1,5 tahun penjara, keinginan Bharada E untuk kembali ke Polri menuai kekhawatiran pengamat. 

TRIBUNWOW.COM - Seusai divonis hukuman penjara 1,5 tahun, kini publik dibuat bertanya-tanya dengan nasib Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E sempat mengungkap keinginannya kembali ke Polri seusai menyelesaikan masa tahanan.

Namun rupanya, keinginan tersebut dinilai berbahaya untuk Bharada E.

Pengamat Intelijen, Soleman B Ponto menyebut Bharada E sebaiknya tak kembali ke Polri.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Komentari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Eliezer Itu Terpaksa

Ia pun menyinggung soal keselamatan Bharada E juga kembali bertugas sebagai polisi.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi," ujar Soleman, dikutip dari Kompas.com.

"Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?"

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang berada di kubu Ferdy Sambo yang tak puasa dengan vonis hakim .

Apalagi hakim memberi vonis 1,5 tahun kepada Bharada E.

Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ungkapnya.

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Polri Jawab Peluang Bharada E Kembali ke Kepolisian: Ini Merupakan Keputusan Kolektif Kolegial

Saat ini Bharada E masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di kepolisian.

Sementara itu, keinginan kubu Bharada E untuk kembali bertugas ke Polri turut dikomentari orangtua mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebut keluarganya menyerahkan seluruh proses kepada Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," ungkap Samuel.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak keberatan dengan keinginan Bharada E.

Pasalnya, Kamaruddin merasa selama ini turut memperjuangkan status justice collabolator (JC) Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," ungkap Kamaruddin.

Kata Polri soal Rencana Bharada E

Media sosial kini tengah heboh seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, sebagian warganet mempertanyakan soal peluang Bharada E kembali ke Polri.

Mengingat, Bharada E dikabarkan bisa kembali ke Polri divonis di bawah dua tahun penjara.

Baca juga: Bandingkan Tangisan Ibu Brigadir J, Putri Candrawathi hingga Bharada E, Pakar Singgung Ketulusan

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun buka suara.

Dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Dedi mengatakan Polri perlu mempertimbangkan sejummlah hal sebelum menerima Bharada E sebagai anggota lagi.

"Pak Kapolri menekankan pada kita semua, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Dedi.

"Ini poin yang penting sehingga Komisi Kode Etik betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan, dengana arif dan bijaksana."

Ketika ditanya berapa besar peluang Bharad E kembali ke Polri, Dedi enggan banyak bicara.

Ia mengaku masih menunggu sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," kata Dedi.

"Memang sudah dijadwalkan, insyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Kalau sudah ada jadwal sidang dan hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," imbuhnya.

Baca juga: Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri

Kendati demikian, menurut Dedi, keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjadi bahan pertimbangan Polri.

Mengingat majelis hakim telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collabolator.

"Saya rasa dari hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri hari ini sudah sebagai pertimbangan Propam," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBharada EBrigadir JPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved