Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak akan Membuat Efek Jera

PGI menyatakan menolak adanya vonis hukuman mati di Indonesia, termasuk terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Twitter @PGI_Oikoumene
PGI menegaskan menentang adanya vonis hukuman mati di Indonesia, termasuk terhadap Ferdy Sambo. 

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Kecewa, Keluarga Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding atas Vonis Mati, Berikut Sikap Keluarga Brigadir J

Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dijabarkan bahwa aturan UU KUHP baru tak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo lantaran baru berlaku tiga tahun lagi.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," ucap Eva.

Di sisi lain, Komnas HAM ikut menyoroti vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan kaitannya dengan KUHP terbaru.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova, dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Namun Komnas HAM mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.

Apalagi mengingat kejahatan Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Atnike.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peluang Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Hukuman Seumur Hidup, Ini Sebabnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPersatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)PGIPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved