Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Reaksi Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi saat Vonis Dibacakan, Hanya 1 yang Menangis Gembira

Berikut beberapa reaksi para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv dan Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga sosok kunci dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah menerima vonisnya masing-masing.

Dari ketiga terdakwa yang divonis, hanya satu yang menangis gembira.

Dilansir TribunWow, berikut reaksi Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi alias PC saat mendengarkan vonis dari hakim:

Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis

Sambo Hanya Diam Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: 6 Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Wahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J.

Bharada E Menangis Gembira

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.

Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (YouTube Kompas TV)

Sementara itu Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.

Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E.

Tatapan Sayu PC

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), putusan tersebut menuai berbagai respons baik dari istri Ferdy Sambo sendiri ataupun keluarga korban.

Sementara Putri Candrawathi seolah tak percaya atas nasib yang menimpanya, ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak justru merasa puas dan lega.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/20/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/20/2023). (Tangkapan YouTube KOMPASTV)

Baca juga: BREAKING NEWS - Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya saat Dengar Putusan

Seperti ditampilkan dalam siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023), Putri diminta berdiri saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam Putri pun bangkit dari duduknya sembari menghela napas panjang.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara."

Sontak saja ruang sidang dipenuhi gegap gempita sorakan para hadirin.

Mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, Putri hanya menatap nanar seolah tak percaya.

Meski tak ada air mata yang menggenang di pelupuk matanya, Putri terlihat berkali-kali menarik dan menghela napas.

Ia terus menggenggam tangannya hingga kemudian diminta duduk kembali oleh hakim.

Setelah sidang dinyatakan selesai, Putri berdiri memberi hormat dan bergegas keluar dari ruangan sidang.

Sementara itu, ditemui seusai persidangan, ibu Brigadir J menyatakan perasaan syukurnya atas hukuman yang dijatuhkan pada Putri.

"Sangat-sangat kami bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada persidangan malam hari ini," tutur Rosti.

"Putri telah menerima vonis hukuman daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso."

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved