Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pakar Soroti Gestur Hakim Tak Tatap Mata Sambo saat Berikan Vonis Hukuman Mati: Padahal Penting

Pakar menanggapi bagaimana Hakim tidak menatap mata Ferdy Sambo saat memberikan vonis hukuman mati.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada persidangan Senin (13/2/2023).

Dalam persidangan yang disiarkan secara live tersebut terlihat bahwa Hakim Wahyu tidak menatap mata Sambo saat menjatuhkan vonis.

Dikutip TribunWow dari tvone, sikap ini dinilai oleh pakar sebagai tanda bahwa Hakim Wahyu memiliki beban mental.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo

Analisis ini disampaikan oleh Guru besar Hukum Pidana Universtias Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.

Prof. Hibnu menegaskan bahwa gestur menatap mata dari hakim kepada terdakwa merupakan hal yang penting.

"Padahal dalam konteks hukum ekspresi meyakinkan pada terdakwa itu penting," jelas Prof. Hibnu.

Menurut keterangan Prof. Hibnu, ekspresi menatap mata penting untuk meyakinkan bahwa terdakwa salah.

Ekspresi ini harus diperlihatkan mulai dari hakim, jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum.

"Karena hakim yang menjatuhkan putusan itu harus membaca sorot mata terdakwa tapi tampaknya tidak," kata Prof. Hibnu.

"Tadi kelihatannya ada suatu beban tersendiri."

Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.

Mantan Kadiv Propam Polri dengan status Jenderal Bintang Dua itu pun dikenai hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana, merekayasa kasus, dan menyesatkan puluhan anggota polisi.

Kolase foto Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah) dan Alimin Ribut Sujono. Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022).
Kolase foto Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah) dan Alimin Ribut Sujono. Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022). (Laman pn-jakartaselatan.go.id)

Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Curhat Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Apanya yang Mau Dibocorkan?

Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.

Terutama hakim Wahyu yang saat ini diketahui menjabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Dikutip kanal YouTube tvOneNews, Wahyu lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti kini telah berusia 47 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JJenderal Sudirman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved