Terkini Daerah
Takut Terjadi Hal Buruk, AKBP Purn Eko Enggan Bawa Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pakai Mobil Pribadi
Pihak kuasa hukum AKBP Purn Eko menjelaskan mengapa kliennya enggan membawa Muhammad Hasya Athalla yang terluka parah ke RS seusai ia tabrak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdapat keanehan yang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Athalla.
Purnawirawan polisi yang menabrak yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono enggan membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadinya.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, AKBP Purn Eko memilih memanggil ambulans yang baru datang 45 menit kemudian.
Baca juga: Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI
Menurut keterangan kuasa hukum AKBP Purn Eko, Sianturi, dijelaskan bahwa ada kekhawatiran terjadinya hal yang tak diinginkan jika terjadi sesuatu terhadap Hasya di dalam mobil.
"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.
Sianturi menyampaikan, setelah digelar rekonstruksi ulang terungkap jelas kebenaran dalam kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.
"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," kata Sianturi.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut, pada Kamis (2/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, sekelompok polisi Sabhara tampak dikerahkan di TKP kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdapat sejumlah adegan yang menunjukkan peristiwa kejadian nahas tersebut di mana AKBP Eko turut hadir memenuhi undangan kepolisian.
Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban
Di antaranya adalah penolakan AKBP Eko sebagai penabrak untuk membawa korban ke rumah sakit.
Sebagai informasi, AKBP Eko ketika itu mengemudikan mobil Pajero dan melindas korban yang jatuh ke sisi kanan dari motornya pada 6 Oktober 2022 silam.
Namun seperti dalam adegan yang dilukiskan pada rekonstruksi ke-9, AKBP Eko menolak mengevakuasi korban.

Baca juga: Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Seorang saksi lantas berusaha menghubungi ambulans meskipun sempat mengalami kesulitan.
Akhirnya, ambulans baru datang 30 menit kemudian.
Setelah ambulans tiba, petugas medis selama 15 menit mengecek kondisi Hasya sebelum kemudian mengangkutnya.
Namun, Hasya dinyatakan tewas sesampainya di rumah sakit.
"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," kata seorang petugas kepolisian saat rekonstruksi yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari Hasya yang sedang mengendarai motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Ketika itu, hujan turun deras sehingga membuat jalanan licin.
Dikutip Kompas.com, mobil di depan Hasya berbelok mendadak sehingga korban terkejut dan mengerem kendaraannya.
Karena kehilangan keseimbangan, Hasya kemudian jatuh ke sebelah kanan.
Namun apes, dari arah berlawanan mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko melintas dengan kecepatan 30 km/jam.
Pengemudi mobil pun melindas tubuh Hasya, namun kemudian menolak saat dimintai bantuan membawa korban ke rumah sakit.
Setelah penyelidikan dilangsungkan, pihak kepolisian justru menyematkan status tersangka pada Hasya yang dinilai meninggal karena kelalaiannya sendiri.

Baca juga: Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI
Sikap AKBP Eko Buat Ayah Korban Emosi
Pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono disebut mengaku sambil menantang balik saat ditanya siapa yang menabrak Muhammad Hasya Syaputra hingga korban tewas.
Seperti yang diketahui, korban yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ditabrak oleh pelaku di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dikutip TribunWow dari wartakotalive, orangtua korban ternyata sempat bertemu dengan Eko di RS Andika Jagakarsa.
Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban
Saat itu orangtua korban hendak melihat jenazah putra mereka.
Hal ini diakui oleh Dwi Syafiera Putri selaku ibu korban di akun YouTube Narasi.
"Setelah melihat anak saya sudah meninggal, dia (ayah Hasya) keluar," ucap Dwi.
Kala itu ayah korban langsung menanyakan siapa yang telah menabrak anaknya.
Eko yang tadinya duduk langsung berdiri sambil mengaku namun dengan nada menantang.
"Dia langsung berdiri, bilang begini 'Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?" kata Dwi meniru ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Di sana suami saya, kaya disulut api," kata Dwi.
Ayah korban yang emosi diketahui hendak memukul Eko namun dilerai oleh pihak kepolisian.
"Suami saya sudah mau mukul, di sana sangat ramai sudah ada polisi juga, keadaan semakin chaos," ujar Dwi.
"Lalu akhirnya dilerai," imbuhnya.
Sebelum korban yang kini tewas dijadikan sebagai tersangka, orangtua korban mengaku pernah diajak berdamai oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, ibu korban bahkan masih ingat kata-kata yang diucapkan oleh polisi saat membujuk agar berdamai dengan sang pensiunan perwira tersebut.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya
Informasi ini disampaikan oleh orangtua korban dalam konferensi pers di Gedung ILUNI UI di kampus UI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ibu korban, Ira menceritakan bagaimana dirinya dan sang suami pernah dibujuk untuk berdamai dengan AKBP Purn Eko.
Berdasarkan pengakuan Ira, pihak yang mengusulkan opsi damai tersebut adalah pihak kepolisian.
"Memang sudah ada beberapa kali mediasi. Salah satunya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ira, Jumat (27/1/2023).
Ira bercerita, kala itu ia mengajak tim kuasa hukumnya namun pada saat berada di kantor polisi, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan ikut mendampingi ke dalam.
"Tapi apa yang terjadi di sana, kami dipisahkan antara bu Gita (kuasa hukumnya) dan kami berdua (dengan suami)," ungkap Ira.
"Jadi di dalam ruangan itu, menurut saya, yang memang merasakan kejadian itu kami serasa disidang."
Ira juga sempat mempertanyakan maksud ucapan polisi yang membujuk untuk berdamai.
"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah bu damai aja. Karena posisi anak ibu sangat lemah'," papar Ira.
"Saya bilang kenapa. Saya bilang itu. Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah. Gimana dengan si pelaku yang nabrak ini," lanjut Ira.
Ira menyatakan, dirinya tidak akan mau mengiyakan tawaran berdamai dengan AKBP Purn Eko.(TribunWow.com/Anung/Via)