Breaking News:

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018

Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018, surat suara terbagi menjadi lima. Simak hal-hal penting mengenai surat suara dalam pemilu sebelum mencoblos.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - Ketahui isi surat suara dan jenis surat suara yang terhitung secara sah menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018. 

1. nomor urut partai politik

2. tanda gambar partai politik

3. nomor urut dan nama calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Baca juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Naik, Simak Perbandingannya dengan Pemilu 2019

Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah partai politik. 

Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden bewarna abu-abu, anggota DPR bewarna kuning, anggota DPD bewarna merah, DPRD Provinsi bewarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota bewarna hijau. 

Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, berikut jenis surat suara yang sah:

1. Ketua KPPS telah memberikan tanda tangan secara resmi pada surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

2. Pemilih dapat melakukan pengecekan kondisi surat suara sebelum mencoblos dan dapat meminta surat suara pengganti apabila rusak.

3. Suara yang sah dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak.

4. Apabila telah sesuai dengan syarat, surat suara dapat dihitung sebagai satu suara yang sah. (TribunWow/Lutfia)

Tags:
Pemilu 2024Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Surat SuaraPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved