Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018
Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018, surat suara terbagi menjadi lima. Simak hal-hal penting mengenai surat suara dalam pemilu sebelum mencoblos.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pesta demokrasi akan diadakan pada tahun 2024 mendatang, apa saja informasi yang termuat dalam surat suara?
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemilih akan diberikan surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos pilihannya.
Surat suara yaitu lembaran kertas yang digunakan sebagai sarana memberikan suara pada pemilu.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018, surat suara dibagi menjadi lima, yaitu:
1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara pemilu DPR
3. Surat suara pemilu DPD
4. Surat suara pemilu DPRD Provinsi
5. Surat suara pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Isi dari surat suara pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. foto pasangan calon
2. nama pasangan calon
3. nomor urut pasangan calon
4. tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon

Isi dari surat suara pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
1. nomor urut partai politik
2. tanda gambar partai politik
3. nomor urut dan nama calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Baca juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Naik, Simak Perbandingannya dengan Pemilu 2019
Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah partai politik.
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden bewarna abu-abu, anggota DPR bewarna kuning, anggota DPD bewarna merah, DPRD Provinsi bewarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota bewarna hijau.
Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, berikut jenis surat suara yang sah:
1. Ketua KPPS telah memberikan tanda tangan secara resmi pada surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
2. Pemilih dapat melakukan pengecekan kondisi surat suara sebelum mencoblos dan dapat meminta surat suara pengganti apabila rusak.
3. Suara yang sah dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak.
4. Apabila telah sesuai dengan syarat, surat suara dapat dihitung sebagai satu suara yang sah. (TribunWow/Lutfia)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|