Breaking News:

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Simak perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka untuk Pemilu 2024 mendatang.

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2) - Sistem proporsional pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 yaitu diantara sistem proporsional tertutup atau terbuka. Berikut perbedaanya. 

TRIBUNWOW.COM - Terapan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam sistem proporsional terbagi menjadi dua, yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka. 

Satu di antara dari kedua sistem tersebut akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebagai pemilih, kita juga perlu mengetahui perbedaan dari sistem proporsional tertutup dan terbuka. 

Lantas apa perbedaan dari kedua sistem proporsional tersebut?

Dikutip dari laman perbawaslu, sistem proporsional yaitu jumlah kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik. 

Sistem Proporsional Tertutup

Partai politik dalam sistem proporsional tertutup mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. 

Setiap partai politik memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan kuota kursi yang dialokasikan per daerah. 

Setelah perhitungan suara, penetapan calon terpilih juga akan ditentukan sendiri oleh partai politik berdasarkan nomor urut. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Penting sebelum Lakukan Pencoblosan, Termasuk Berkas yang Dibawa

Surat suara pada sistem ini hanya memuat logo dan nama partai politik saja, tanpa rincian nama calon.  

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos nama partai politik saja, tidak mencoblos perseorangan wakil legislatif.

grafis pemilu 2024
grafis pemilu 2024 (Magang TribunWow - Risabila)

Sistem Proporsional Terbuka 

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat secara langsung mencoblos satu nama calon wakil legislatif. 

Surat suara memuat keterangan partai politik dan nama calon wakil legislatif. 

Partai politik mendapatkan kursi yang sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh. 

Halaman
123
Tags:
Sistem Proporsional Tertutupsistem proporsional terbukaPemilu 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved