Breaking News:

Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Naik, Simak Perbandingannya dengan Pemilu 2019

Pendaftaran Pantarlih telah dibuka, cek perbandingan gaji yang diterima oleh Pantarlih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Berikut gaji yang diterima Pantarlih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, berapa perbandingannya? 

TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di beberapa daerah Indonesia.

Tahapan seleksi calon anggota Pantarlih akan berjalan selama 12 hari, dan anggota Pantarlih yang telah terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2023.

Menurut keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, Pantarlih akan memulai masa kerjanya terhitung dari tanggal 6 Februai 2023 hingga 15 Maret 2023, tetapi hal ini nantinya juga sesuai dengan KPU di kabupaten/kota masing-masing.

Pantarlih nantinya akan dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selama masa kerjanya, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS serta bertugas membantu menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar

Pantarlih nantinya juga akan menerima besaran gaji dari Pemerintah.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022, pemerintah telah menyetujui kenaikan anggaran untuk badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pantarlih juga termasuk badan ad hoc dalam Pemilu 2024 yang akan menerima kenaikan honor sebesar Rp 200 ribu.

Pada Pemilu 2019, Pantarlih sebelumnya menerima gaji sebesar Rp 800 ribu.

Namun, dengan adanya kenaikan honor dari pemerintah, Pantarlih nantinya akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta pada dalam Pemilu 2024

Tidak hanya itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan yang sudah disiapkan oleh pemerintah. 

Berikut besaran santunan kecelakaan kerja badan ad hoc pada Pemilu 2024:

1. Meninggal = Rp 36 juta per orang.

2. Cacat permanen = Rp 30,8 juta per orang.

3. Luka berat = Rp 16,5 juta per orang.

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2024PantarlihKPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved