Breaking News:

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018

Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018, surat suara terbagi menjadi lima. Simak hal-hal penting mengenai surat suara dalam pemilu sebelum mencoblos.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - Ketahui isi surat suara dan jenis surat suara yang terhitung secara sah menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018. 

TRIBUNWOW.COM - Pesta demokrasi akan diadakan pada tahun 2024 mendatang, apa saja informasi yang termuat dalam surat suara?

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemilih akan diberikan surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos pilihannya. 

Surat suara yaitu lembaran kertas yang digunakan sebagai sarana memberikan suara pada pemilu. 

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018, surat suara dibagi menjadi lima, yaitu:

1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden

2. Surat suara pemilu DPR

3. Surat suara pemilu DPD

4. Surat suara pemilu DPRD Provinsi

5. Surat suara pemilu DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Isi dari surat suara pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden 

1. foto pasangan calon

2. nama pasangan calon

3. nomor urut pasangan calon

4. tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon

grafis pemilu 2024
grafis pemilu 2024 (Magang TribunWow - Risabila)

Isi dari surat suara pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2024Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Surat SuaraPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved