Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018
Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018, surat suara terbagi menjadi lima. Simak hal-hal penting mengenai surat suara dalam pemilu sebelum mencoblos.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pesta demokrasi akan diadakan pada tahun 2024 mendatang, apa saja informasi yang termuat dalam surat suara?
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemilih akan diberikan surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos pilihannya.
Surat suara yaitu lembaran kertas yang digunakan sebagai sarana memberikan suara pada pemilu.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018, surat suara dibagi menjadi lima, yaitu:
1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara pemilu DPR
3. Surat suara pemilu DPD
4. Surat suara pemilu DPRD Provinsi
5. Surat suara pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Isi dari surat suara pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. foto pasangan calon
2. nama pasangan calon
3. nomor urut pasangan calon
4. tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
Isi dari surat suara pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemilu-2024-lutfia.jpg)