Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia: Sopir Audi Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Kejanggalan Ini
Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.
4. Pengemudi Audi Beri Klarifikasi
Pada Jumat (27/1/2023), Sugeng akhirnya buka suara.
Sugeng membantah kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung pada Jumat (20/1/2023).
Namun, Sugeng mengakui berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.
“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh."
"Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” ungkapnya kepada wartawan di Cianjur, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sugeng mengaku memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.
“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” imbuh dia.
Selain itu, ia membantah bahwa keberadaan kendaraannya di iring-iringan polisi tersebut sebagai penyusup atau kendaraan liar.
“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk."
"Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” papar Sugeng.
Diketahui, Polres Cianjur sebelumnya telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.
Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban
Mobil penabrak korban itu disebut sebagai mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.
Jajaran Polres Cianjur lalu menetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo, mengatakan pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Tersangka disebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan dan Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri
Sumber: Tribunnews.com
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|