Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia: Sopir Audi Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Kejanggalan Ini
Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo seperti dikutip dari TribunJabar.com.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi, Polres Cianjur lantas menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," jelas Ibrahim.
Ibrahim mengaku, Polisi sempat kesulitan menemukan tersangka.
Pasalnya mobil yang ditunggangi Sugeng dan bosnya itu menggunakan nomer kendaraan palsu.
"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan."
"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu," lanjut Ibrahim.
Baca juga: Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Ibrahim juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukan termasuk mobil rombongan atau iring-iringan polisi.
"Sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," sambung Ibrahim.
Hal ini, kata Ibrahim, bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.
CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas.
Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.
3. Kuasa Hukum Bantah Kliennya Melarikan Diri dan Ungkap Sederet Kejanggalan
Menanggapi soal penetapan tersangka, kuasa hukum Sugeng bernama Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.
Sumber: Tribunnews.com
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|