Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia: Sopir Audi Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Kejanggalan Ini

Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Instagram @yudi_junadi
Selvi Amalia Nuraeni (kiri), mahasiwi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tabrak lari mobil polisi. Lokasi di mana Selvi ditabrak, yaitu Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (kanan). 

Kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan Sugeng sebagai tersangka.

Yudi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu, dilansir TribunJabar.id.

Selain itu, Yudi ingin membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng melarikan diri.

"Iya kita akan membantah statemen polisi soal SGG melarikan diri hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO)"

"Kita ke sini akan kooperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," jelasnya.

Yudi pun menyesalkan pihak kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” imbuh dia.

Baca juga: Ini Ucapan Polisi saat Bujuk Damai Ibu Mahasiswa UI Korban Tabrakan Maut Pensiunan AKBP

Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Selvi AmaliaPengacaraAudiCianjurJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved