Polisi Tembak Polisi
Ibu Brigadir J Menangis Hebat, Syok Tuntutan Putri Candrawathi Terlalu Ringan: Saya Semakin Hancur
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi terlalu ringan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemudian JPU menjelaskan bahwa PC yang dijerat Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 dituntut delapan tahun penjara.
Seusai JPU selesai membacakan tuntutan, seisi ruang sidang langsung gaduh hingga majelis hakim sempat memberikan teguran.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Putri Candrawathi langsung memejamkan matanya seolah ingin menangis.
Sebelumnya diberitakan, JPU dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.
JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer
1. Menghilangkan nyawa korban.
2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.
7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.
JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.(TribunWow.com/Via/Anung)