Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan

Ayah Brigadir J mengungkit ekspresi Ferdy Sambo saat dituntut oleh JPU hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Foto kiri: Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J mengomentari ekspresi Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Foto kanan: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri yang dulu berpangkat Irjen yakni Ferdy Sambo telah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat mendengarkan tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo tampak tenang, tidak terkejut ataupun menangis.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J menyimpulkan dari ekspresi Ferdy Sambo bahwa tidak ada rasa penyesalan dari yang bersangkutan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

"Ekspresi oleh Sambo saya lihat tidak jauh beda dari persidangan-persidangan yang sebelumnya," ujar Samuel saat ditemui di rumahnya di Muaro Jambi, Jambi, Selasa (17/1/2023).

"Dia tidak ada nampaknya rasa wajah penyesalan."

Samuel mengungkit sorot mata hingga gerak-gerik Sambo yang menurutnya masih sama seperti dulu di masa awal-awal persidangan.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

1. Menghilangkan nyawa korban.

2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.

3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.

7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.

JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiSamuel Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved