Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan
Ayah Brigadir J mengungkit ekspresi Ferdy Sambo saat dituntut oleh JPU hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut

Seusai membacakan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambo, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kepada Sambo.
Mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU, seisi ruang sidang langsung terdengar ramai dan gaduh.
Sambo sendiri terlihat menghela napas dalam-dalam.
Dada dan masker Sambo terlihat mengembang dan mengempis.
Kendati demikian mata Sambo terlihat tetap tenang memandang ke depan.
Tak lama kemudian Sambo dipersilakan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah itu kuasa hukum menyatakan meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari Sambo sendiri dan kuasa hukum.
Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga.
Kesimpulan ini disampaikan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU menyampaikan fakta hukum yang disimpulkan oleh JPU diambil berdasarkan keterangan para saksi mulai dari Richard Eliezer, Ricky Rizal hingga terdakwa Ferdy Sambo sendiri.
Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut
"Terdakwa Ferdy Sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu," ujar JPU.