Polisi Tembak Polisi
Ibu Brigadir J Menangis Hebat, Syok Tuntutan Putri Candrawathi Terlalu Ringan: Saya Semakin Hancur
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi terlalu ringan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya, Bapak."
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi di Hari Kematian Brigadir J, JPU: Untuk Skenario
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Seisi ruang sidang langsung gaduh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi yang dinilai bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana, hanya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Dikutip dari Kompastv, awalnya JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi di antaranya:
Baca juga: Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.
2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Lalu disebutkan dua hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Pertama adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU.
JPU kemudian menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tegasnya.