Breaking News:

Pemilu 2024

Bawaslu Ungkap Kerawanan terhadap Pencalonan Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu 2024

Simak kerawanan yang diungkap oleh Bawaslu dalam pencalonan anggota DPD untuk Pemilu 2024

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Bawaslu Ungkap Kerawanan terhadap Pencalonan Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu 2024 

4. Dukungan ganda identic pada satu bakal calon.

5. Dukungan potensi ganta pada satu bakal calon.

6. Dukungan ganda antar bakal calon.

7. Pencatutan dukungan.

Baca juga: ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu

Kerawanan Pada Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD

1. Pencatutan data dukungan.

2. Dukungan dari pihak yang dilarang menurut Undang-Undang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Aparat Sipil Negara (ASN). 

3. Dukungan dari warga yang belum berumur 17 tahun.

4. Terdapat pendukung di luar domisili daerah pemilihan.

Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga bisa ikut mengawasi pencalonan anggota DPD dengan mengecek data diri masing-masing melalui situs infopemilu.kpu.go.id, apakah terdaftar sebagai pendukung calon anggota DPD tersebut.

Bawaslu masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota siap menerima pengaduan secara online atau offline apabila ada penyalahgunaan dan Nomer Induk Kependudukan (NIK) atau data diri sebagai pendukung calon anggota DPD. (TribunWow.com/Risabila)

Tags:
Pemilu 2024BawasluDewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved