Pemilu 2024
Bawaslu Ungkap Kerawanan terhadap Pencalonan Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu 2024
Simak kerawanan yang diungkap oleh Bawaslu dalam pencalonan anggota DPD untuk Pemilu 2024
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
4. Dukungan ganda identic pada satu bakal calon.
5. Dukungan potensi ganta pada satu bakal calon.
6. Dukungan ganda antar bakal calon.
7. Pencatutan dukungan.
Baca juga: ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu
Kerawanan Pada Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD
1. Pencatutan data dukungan.
2. Dukungan dari pihak yang dilarang menurut Undang-Undang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Aparat Sipil Negara (ASN).
3. Dukungan dari warga yang belum berumur 17 tahun.
4. Terdapat pendukung di luar domisili daerah pemilihan.
Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga bisa ikut mengawasi pencalonan anggota DPD dengan mengecek data diri masing-masing melalui situs infopemilu.kpu.go.id, apakah terdaftar sebagai pendukung calon anggota DPD tersebut.
Bawaslu masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota siap menerima pengaduan secara online atau offline apabila ada penyalahgunaan dan Nomer Induk Kependudukan (NIK) atau data diri sebagai pendukung calon anggota DPD. (TribunWow.com/Risabila)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|