Breaking News:

Pemilu 2024

Bawaslu Ungkap Kerawanan terhadap Pencalonan Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu 2024

Simak kerawanan yang diungkap oleh Bawaslu dalam pencalonan anggota DPD untuk Pemilu 2024

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Bawaslu Ungkap Kerawanan terhadap Pencalonan Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu 2024 

TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan jadwal dan tahapan pencalonan perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam Pemilu Serentak 2024 nanti, tidak hanya presiden dan wakil presiden saja yang akan dipilih.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Pewakilan Daerah (DPD) juga akan ditentukan dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Pemilu 2024: KPU Kudus Gelar Rakor Penempatan TPS, Ungkap Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Menurut situs resmi KPU, tahapan pencalonan anggota DPD akan dilaksanakan dari tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Pencalonan anggota DPD ini sudah mulai berjalan sampai pada tahap penyerahan dukungan minimal pemilih.

Tahapan pencalonan anggota DPD akan berakhir pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD di tanggal 24 November 2023.

Dilansir dari TribunJateng.com, Muhammad Rofiuddin sebagai Anggota Bawaslu Jawa Tengah mengungkapkan para pendaftar calon anggota DPD harus siap membawa syarat dukungan minimal sesuai dengan provinsi masing-masing.

Dukungan pemilih yang dibawa minimal paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Calon anggota DPD harus bisa membuktikan dukungan minimal pemilih tersebut dengan daftar yang sudah ada tanda tangan/cap ibu jari dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Kartu Keluarga (KK) pendukung.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta untuk mengecek setiap kerawanan yang ada dan nantinya bisa dilaporkan ke Bawaslu apabila terdapat pelanggaran.

Kerawanan tahapan pencalonan anggota DPD ini dibagi untuk tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual, dikutip dari akun resmi Bawaslu.

Baca juga: Jalin Kerja Sama, KPU dan Universitas Bhayangkara Siap Maksimalkan Pemilu 2024

Kerawanan Tahapan Verifikasi Administrasi Melalui Sistem Informasi Pencalonan

1. Dukungan dari pihak yang dilarang menurut Undang-Undang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Aparat Sipil Negara (ASN). 

2. Dukungan dari warga yang belum cukup umur yaitu belum berusia 17 tahun.

3. Terdapat pendukung di luar domisili daerah pemilihan.

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2024BawasluDewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved