Breaking News:

Pemilu 2024

Pemilu 2024: KPU Kudus Gelar Rakor Penempatan TPS, Ungkap Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penempatan TPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). KPU tingkat Kabupaten/Kota telah memulai Rakor untuk merencanakan penempatan TPS jelang Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM – Rapat Koordinasi (Rakor) pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dilakukan oleh beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah demi kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan persiapan untuk Pemilu Serentak 2024 akan terus berjalan.

Masing-masing KPU tingkat Kabupaten/Kota telah mempersiapkan berbagai hal agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.

Dimulai dari mempersiapkan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Medan Lantik Ratusan Anggota PPK, Ini Rinciannya

Baca juga: Ikut Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Segera Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 19 Januari

Tidak hanya itu, KPU tingkat Kabupaten/Kota juga telah memulai Rakor untuk merencanakan penempatan TPS.

KPU Kabupaten Kudus telah melaksanakan rakor pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

Rakor tersebut diadakan Rabu lalu (11/1/2023) dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kudus serta para komisioner.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Panitia Kecamatan se-Kabupaten Kudus juga hadir dalam rakor yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Kudus.

Kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 juga didasari oleh adanya pemetaan TPS yang tepat.

Penempatan TPS di masing-masing daerah perlu dilakukan untuk menghindari adanya pemilih ganda, pemilih yang belum memenuhi syarat dalam Pemilu, serta kesalahan data pemilih.

Dikutip dari akun resmi KPU Kabupaten Kudus, beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penempatan TPS yaitu tidak memisahkan pemilih yang ada dalam satu keluarga dan tidak mencampur pemilih dari Kelurahan/Desa lain.

Kemudahan akses pemilih menuju TPS juga perlu menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Polri, KPU, Bawaslu, dan KPI Siap Perangi Informasi Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024

KPU perlu mengukur aspek geografis masing-masing daerah serta keefektifan jarak dan waktu pemungutan suara.

Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Kudus juga berharap dari pemetaan TPS ini, nantinya bisa mempersiapkan Data Pemilih Tetap (DPT) yang bersih untuk Pemilu 2024 mendatang.

(TribunWow.com/Risabila)

Baca berita lainnya

Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)KudusJawa TengahTempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved