Pemilu 2024
ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu
Tidak boleh mendapatkan penghasilan ganda, ASN harus mengambil cuti saat menjadi badan Ad Hoc KPU.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahapan perekrutan anggota panitia pemilihan, atau juga sering disebut dengan Ad Hoc.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyepakati bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi anggota badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024.
ASN diperbolehkan menjadi bagian dari Ad Hoc KPU, namun dengan syarat harus mengambil cuti.
“Jadi boleh, ASN menjadi Ad Hoc silakan, namun harus cuti,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023) yang juga tayang pada YouTube Bawaslu RI.
Bagja juga menambahkan bahwa ASN tidak boleh bekerja pada dua bidang sekaligus, yakni sebagai ASN dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), sehingga ASN harus cuti agar tidak mendapatkan penghasilan ganda.
Larangan mendapatkan penghasilan ganda ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Keuangan Negara.
Baca juga: Jalin Kerja Sama, KPU dan Universitas Bhayangkara Siap Maksimalkan Pemilu 2024
“Bekerja double seperti panwascam iya, PNS juga iya, itu tidak diperkenankan jadi harus pilih salah satu, harus cuti atau berhenti sementara,” kata Bagja.
Selama cuti, ASN tidak akan mendapatkan penghasilan dari negara sebagai ASN, tetapi mendapatkan penghasilan sebagai badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Kesepakatan kedua lembaga untuk Pemilu 2024 berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memang memperbolehkan ASN menjadi badan Ad Hoc Pemilu tanpa melakukan cuti.
Tahapan Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 sebagai tahapan Perencanaan Program dan Anggaran.
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 sebagai tahapan Penyusunan Peraturan KPU
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|