Breaking News:

Pemilu 2024

ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu

Tidak boleh mendapatkan penghasilan ganda, ASN harus mengambil cuti saat menjadi badan Ad Hoc KPU.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - ASN harus mengambil cuti apabila ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu. 

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 sebagai Pemuktahiran data pemilih dan Penyusunan daftar pemilih.

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 sebagai tahapan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 sebagai tahapan Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 sebagai tahapan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan DPD

Baca juga: Pernah Gagal di Pemilu 2019, Nafa Urbach Tak Kapok Nyaleg Lagi, Temui Orang Kesurupan saat Blusukan

- 24 April 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 sebagai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 sebagai tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi

- 1 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(TribunWow/Lutfia)

Berita terkait Pemilu 2024

Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved