Breaking News:

Pemilu 2024

ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu

Tidak boleh mendapatkan penghasilan ganda, ASN harus mengambil cuti saat menjadi badan Ad Hoc KPU.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - ASN harus mengambil cuti apabila ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu. 

TRIBUNWOW.COM - Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahapan perekrutan anggota panitia pemilihan, atau juga sering disebut dengan Ad Hoc.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyepakati bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi anggota badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024.

ASN diperbolehkan menjadi bagian dari Ad Hoc KPU, namun dengan syarat harus mengambil cuti. 

“Jadi boleh, ASN menjadi Ad Hoc silakan, namun harus cuti,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023) yang juga tayang pada YouTube Bawaslu RI

Bagja juga menambahkan bahwa ASN tidak boleh bekerja pada dua bidang sekaligus, yakni sebagai ASN dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), sehingga ASN harus cuti agar tidak mendapatkan penghasilan ganda.

Larangan mendapatkan penghasilan ganda ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Keuangan Negara. 

Baca juga: Jalin Kerja Sama, KPU dan Universitas Bhayangkara Siap Maksimalkan Pemilu 2024

“Bekerja double seperti panwascam iya, PNS juga iya, itu tidak diperkenankan jadi harus pilih salah satu, harus cuti atau berhenti sementara,” kata Bagja. 

Selama cuti, ASN tidak akan mendapatkan penghasilan dari negara sebagai ASN, tetapi mendapatkan penghasilan sebagai badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Kesepakatan kedua lembaga untuk Pemilu 2024 berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memang memperbolehkan ASN menjadi badan Ad Hoc Pemilu tanpa melakukan cuti. 

Tahapan Pemilu 2024

 

grafis pemilu 2024
grafis pemilu 2024 (Magang TribunWow - Risabila)

 

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 sebagai tahapan Perencanaan Program dan Anggaran.

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 sebagai tahapan Penyusunan Peraturan KPU

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 sebagai Pemuktahiran data pemilih dan Penyusunan daftar pemilih.

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 sebagai tahapan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 sebagai tahapan Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 sebagai tahapan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan DPD

Baca juga: Pernah Gagal di Pemilu 2019, Nafa Urbach Tak Kapok Nyaleg Lagi, Temui Orang Kesurupan saat Blusukan

- 24 April 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 sebagai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 sebagai tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi

- 1 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(TribunWow/Lutfia)

Berita terkait Pemilu 2024

Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved