Terkini Nasional
Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 Miliar, KPK Sebut Lukas Enembe Terima Gratifikasi hingga Rp 10 Miliar
Resmi menjadi tahanan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe disebut terima gratifikasi hingga Rp 10 miliar.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah gratifikasi yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe diduga mencapai hingga Rp 10 miliar.
Dilansir TribunWow.com, nominal tersebut diperoleh dari berbagai pihak terkait proyek-proyek yang ditangani Lukas Enembe saat menjabat sebagai Gubernur.
KPK bahkan telah memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: 1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Kena Tembak Buntut Kerusuhan Penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani
Lukas Enembe diperlihatkan telah menggunakan baju tahanan KPK saat konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Seperti diketahui, Lukas Enembe baru ditangkap di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, setelah resmi menjadi tersangka sejak 22 September 2022 silam.
Menurut Firli, Lukas Enembe dituding menerima gratifikasi dengan nilai total hingga Rp 10 miliar.
"Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar," kata Firli dikutip Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diungkap Mahfud MD
Dibeberkan bahwa nominal tersebut di luar suap dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Rijanto memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah di Papua.
Antara lain rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," terang Firli.
"Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," imbuhnya.
KPK juga telah mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.
Penyidik pun menyita sejumlah aset setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam dan Sukabumi.
"Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," beber Firli dikutip Kompas.com.