Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bahas Alat Bukti, Pihak Kuat Maruf Diduga Sindir Bharada E: Bicara Sendiri Tak Didukung yang Lain

Pihak Kuat Maruf diduga menyindir Bharada E terkait kesaksian yang tidak didukung oleh pembuktian lain.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak terdakwa Kuat Maruf menghadirkan Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakartam Muhammad Arif Setiawan untuk memberikan kesaksian.

Dilansir TribunWow.com, tim penasihat hukum Kuat Maruf sempat membahas mengenai alat bukti dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kubu ART Ferdy Sambo tersebut sempat menyindir terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator.

Baca juga: Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Persidangan lanjutan kasus Brigadir J dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Kuasa hukum Kuat Maruf lantas menanyakan mengenai asas unus testis nullus terkait keterangan saksi tertentu yang tidak didukung alat bukti.

"Dalam hukum pidana kita dikenal asas unus testis nullus testis, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian."

"Apakah setiap unsur, wajib dibuktikan berdasarkan dua alat bukti? Atau secara keseluruhan rumusan delik itu wajib dibuktiKan dengan alat bukti?," tanya pengacara Kuat Maruf dikutip Tribunnews.com.

Terdakwa Kuat Maruf kembali membuat sidang kasus Brigadir J penuh tawa saat bertanya pada ahli psikologi forensik, Rabu (21/12/2022).
Terdakwa Kuat Maruf kembali membuat sidang kasus Brigadir J penuh tawa saat bertanya pada ahli psikologi forensik, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kuat Maruf dan Bripka RR Kepergok Sekongkol? Hakim Tuduh Anak Buah Ferdy Sambo: Kalian Buta dan Tuli

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif menerangkan bahwa ada dua tahap pembuktian, terkait pidana dan pertanggungjawaban.

"Jadi begini, kalau yang dibuktikan itu kan kalau tadi ada dua tahap pembuktian, satu pembuktian perbuatan kriminalnya dan kedua tentang pertanggungjawaban," beber Arif.

"Maka kedua duanya itu harus dibuktikan. Tapi kalau menurut aliran dualisme, itu bisa bertahap membuktikannya, perbuatan pidananya dulu dibuktikan, kalau membuktikan pidananya kan berarti membuktikan semua unsur dalam delik yang didakwakan."

"Jadi dasarnya tidak boleh dulu, baru ada pengecualian, kecuali berdasarkan setidak-tidaknga dua alat bukti yang sah. Hakim kemudian memperoleh keyakinan, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan."

Merujuk pada pasal 183 KUHP, pembuktian tindak pidana harus dilakukan terhadap semua unsur sehingga perlu dua alat bukti untuk masing-masing unsur.

"Seluruh unsur itu berarti setidak-tidaknya, dengan alat bukti yang sah," ujar Arif.

"Nah itu kan diperinci, apakah semua unsur harus dibuktikan dengan dua alat bukti? Tuntunya iya, kalau seluruh unsur dengan alat bukti, kalau masing-masing unsur tentu saja dengan dua alat bukti."

Pihak pengacara Kuat Maruf lantas diduga menyinggung Bharada E yang memberikan keterangan berbeda dengan saksi lain.

"Baik jadi kalau ada saksi yang berbicara sendiri tanpa didukung dengan yang lain maka tidak cukup ya pak," sahut pengacara Kuat Maruf.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebelumnya sempat buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.

Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden

Bharada E Terancam Jadi Bulan-bulanan

Sebelumnya disebutkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E, terancam disudutkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, hal ini dikhawatirkan terjadi karena kesaksian Bharada E berlawanan dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan ART Kuat Maruf.

Seperti misalnya pengakuan tersangka otak pelaku Ferdy Sambo yang seolah melimpahkan kesalahan pada mantan ajudannya tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Disebut Ingin Segera Buka Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya masih memiliki ketakutan tersendiri.

"Ketika mendampingi, saya melihat memang ada ketakutan," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (11/10/2022).

"Ya dia sampaikan memang dia harus mempersiapkan mental untuk menghadapi proses di persidangan, menghadapi bekas atasannya."

Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

Hingga saat ini, Ronny dibantu psikolog terus mendukung Bharada E agar konsisten dengan kesaksiannya.

Rohaniawan dan LPSK juga akan membantu mengukuhkan tekad Bharada E sebagai saksi kunci untuk melawan seluruh kesaksian tersangka.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kesiapan kliennya menghadapi persidangan kasus Brigadir J melawan pihak Ferdy Sambo, Selasa (11/11/2022).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kesiapan kliennya menghadapi persidangan kasus Brigadir J melawan pihak Ferdy Sambo, Selasa (11/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Diyakini akan Sendirian Lawan Keterangan Ferdy Sambo dkk soal Brigadir J di Persidangan

Pasalnya, dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hanya meminta Bharada E menghajar Brigadir J, dan bukannya menembak.

Kesaksian tersebut seolah-olah ingin menyudutkan Bharada E dan membuatnya memikul seluruh kesalahan atas pembunuhan rekan dekatnya sendiri.

"Ada keterangan dari saudara FS yang menyampaikan, 'Hajar' bukan 'Tembak', dan ini berkembang di publik," terang Ronny.

"Harus kita pahami dulu ini rangkaian dari Magelang, Saguling, sama Duren Tiga, jadi kan ada yang menyampaikan dari pihak sana (Ferdy Sambo-red), bahwa mereka bilang 'Woy, hajar', bukan 'Woy, tembak'."

"Tapi di sini kan tidak bisa keterangan hanya satu lokasi saja, ada keterangan juga dari tempat lainnya dari Saguling."

Sementara itu, Bripka RR mengaku tak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Padahal, Bharada E menyebutkan atasannya tersebut mengambil pistol dan menghabisi Brigadir J setelah ia tak kuat melanjutkan tembakan.

"Disampaikan juga tidak ada yang melihat saudara FS menembak," ujar Ronny.

"Jadi ini seolah-olah yang menembak semuanya itu saudara Richard Eliezer. Tetapi nanti ini kita akan buktikan ke pengadilan, kan ada alat bukti yang lainnya."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada EBrigadir JKuat MarufPutri CandrawathiFerdy SamboRichard Eliezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved