Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Karirnya Tamat di Kepolisian, Chuck Putranto Terisak di Depan Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya

Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sempat mengonftrontasi mantan atasannya tersebut di persidangan Kamis (22/12/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, (Kompol) Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). 

Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.

"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.

Pasalnya, alih-alih menanggung semua perbuatannya, Ferdy Sambo secara langsung justru membuat anak buahnya terseret.

Hingga akhirnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Ferdy Sambo dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kini, keduanya bersama perwira lain harus menjalani sidang karena melakukan perbuatan obstruction of justice.(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya

Tags:
Chuck PutrantoFerdy SamboBrigadir JCCTV
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved