Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Terbukti Tak Pakai Sarung Tangan, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terbantahkan?

Pengacara Febri Diansyah menegaskan tudingan Ferdy Sambo memakai sarung tangan saat pembunuhan Brigadir J telah dimentahkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). Terbaru, Febri menyatakan tudingan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan terbukti bohong, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Febri Diansyah menyatakan kliennya, Ferdy Sambo, terbukti tidak menggunakan sarung tangan saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, pembuktian tersebut berasal dari file CCTV yang sempat diperlihatkan dalam sidang Selasa (20/12/2022).

Febri Diansyah pun menuding bahwa adanya sarung tangan Ferdy Sambo yang disebut oleh Richard Eliezer alias Bharada E, dan rekan sesama ajudan, Adzan Romer merupakan sebuah kebohongan.

Baca juga: Tersinggung, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Misteri Nama Keagamaan di Grup WA Fredy Sambo

Ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022), Febri Diansyah menekankan bahwa kesaksian tersebut resmi terbantahkan.

"Seluruh terdakwa melihat, publik juga melihat sehingga asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh ya," kata Febri Diansyah dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Pastikan Pembunuhan Brigadir J Sudah Direncanakan, Ahli Yakin karena Sikap Ferdy Sambo Berikut Ini

Menurutnya, bukti CCTV tersebut tidak bisa dibantah lantaran berasal dari beberapa rekaman kamera.

Yaitu dua CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan, yakni yang terpasang depan lift dan garasi.

Kemudian, CCTV terakhir berada di TKP rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, tapi tiga CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga," tutur Febri Diansyah.

"Padahal kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan. Jadi kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada di dakwaan," tandasnya.

Baca juga: Ulah Ferdy Sambo? 2 Ahli Forensik Sepakat Brigadir J Tewas karena Tembakan di Belakang Kepala

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

DNA Ferdy Sambo Tak Ditemukan di Pistol HS

Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, membocorkan hasil tes DNA yang diungkap dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, Ronny menyebutkan adanya kejanggalan bahwa jejak DNA terdakwa Ferdy Sambo tidak terdapat pada senjata api HS yang dipakainya.

Hal ini mengindikasikan bahwa Ferdy Sambo tidak jujur mengenai keterangannya soal memakai sarung tangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Ikut Tembak Brigadir J, Eks Kabareskrim Polri Simpulkan dari Hasil Uji Balistik

Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap pembuktian mengenai fakta-fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para saksi yang hadir adalah ahli Balistik Arif Sumirat, ahli Puslabfor Adi Febrianto, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Vira Sania, dan ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.

Dalam keterangannya, ahli DNA Vira Sania memastikan tidak ada bekas DNA milik Ferdy Sambo di senjata HS maupun Glock-17.

"Saya buka dengan kata-kata 'Tidak ada kejahatan yang sempurna'," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/12/2022).

"Terkait DNA, ahli dari DNA menjelaskan bahwa senjata HS itu identik dengan tangan dari almarhum Yosua."

"Ini coba kita kaitkan dengan pemeriksaan sebelumnya bahwa saudara Ferdy Sambo memegang senjata HS untuk menembak kan."

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui awak media sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui awak media sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Suara Bergetar, Ferdy Sambo: Kebohongan Bharada E Buat Saya Dijemput dan Dipatsuskan

Alih-alih meringankan tuduhan, keterangan saksi ahli tersebut dinilai justru bisa membongkar kebohongan Ferdy Sambo.

Ronny menyebut bahwa Ferdy Sambo terbukti menggunakan sarung tangan dan merencanakan pembunuhan ajudannya.

Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri mengakui sempat mengambil dan menggunakan senjata HS milik Brigadir J untuk menembak dinding.

"Pertanyaanya, kalau tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, hanya jejak dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo memakai sarung tangan," ucap Ronny.

"Tadi kita tanyakan juga kepada ahli DNA, terhadap objek yang tidak bisa diidentifikasi itu ada dua, pertama ada sarung tangan. Kedua, kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang beberapa orang, itu tidak akan terbaca," bebernya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiBharada EPolisi Tembak PolisiCCTVFebri Diansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved