Polisi Tembak Polisi
Pasal 340 KUHP Terpenuhi, Pakar Ungkap 2 Bukti Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Pakar hukum pidana Benny Daga membeberkan dua alat bukti yang bisa membuktikan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Benny Daga buka suara mengenai jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Benny menilai bahwa ada indikasi kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut memenuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini bisa dibuktikan dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi yang konsisten diimbuhi dengan petunjuk dari saksi ahli.
Baca juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Omong Kosong Kalau Putri Tidak Tahu
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa keterangan dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan pengakuan Ferdy Sambo yang saling berbantahan.
Terutama perkara sarung tangan yang disebut Bharada E dipakai Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.
Karena memakai sarung tangan inilah maka DNA Ferdy Sambo tidak melekat di senjata api HS yang dipakainya menembak ke arah dinding, dan diduga ke arah Brigadir J.
Jika penggunaan sarung tangan ini bisa dibuktikan, maka Ferdy Sambo dipastikan telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Namun, menurut Benny, hal ini juga bisa dibuktikan melalui dua faktor lain.
"Yang paling pertama ada keterangan saksi," ucap Benny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/12/2022).
"Dari semua saksi yang ada ini, saksi konsisten, saksi dari jaksa konsisten menyebut bahwa semua terencana dan diatur oleh FS, terutama Eliezer."

Baca juga: Bharada E Berkaca-kaca Kisahkan Brigadir J Kesakitan setelah Ditembak: Ferdy Sambo Langsung Maju
Kemudian, adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut bisa dibuktikan lewat keterangan saksi ahli.
"Yang kedua keterangan ahli. Bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli DNA, bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli digital forensik, bolehlah kita berdebat dari keterangan ahli balistik," terang Benny.
"Tetapi kita tidak bisa berdebat daripada ahli poligraf, lie detector. Itu tidak boleh dikesampingkan."
Benny mengakui bahwa pembuktian menggunakan tes kebohongan tidak diatur dalam KUHP.
Namun, kesaksian ahli poligraf bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti surat atau petunjuk keterangan ahli seperti tertera dalam pasal 184 KUHP.
Baca juga: Dugaan Ahli soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.57:
Dilansir TribunWow.com, Ronny menilai pembuktian dari sejumlah ahli di persidangan pada Rabu (14/12/2022) telah membuktikan kejujuran Bharada E.
Ia bahkan menyebutkan Bharada E memberi keterangan paling jujur jika dibanding terdakwa lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal (Bripka RR).
Sebagaimana diketahui, sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Agenda sidang pada hari ini adalah menggali kesaksian dari para ahli antara lain ahli Balistik Arif Sumirat, ahli Puslabfor Adi Febrianto, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Vira Sania, dan ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.
Menurut Ronny, hasil persidangan hari ini mengonfirmasi kejujuran Bharada E dalam setiap kesaksiannya.
Hal ini mematahkan tudingan pihak Ferdy Sambo yang menyebut Bharada E sebagai pembohong.
"Hari ini kami melihat keadilan ada untuk Richard Eliezer," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (14/12/2022).
"Karena sebelum-sebelumnya mereka coba memframing bahwa Richard Eliezer tidak jujur. Tapi persidangan hari membuktikan bahwa hasil pemeriksaan lie detector poligraf, Richard Eliezer berkata jujur."
"Yang disampaikan semuanya dari penyidikan sampai proses persidangan ini, semua berkata jujur."

Baca juga: Suara Bergetar, Ferdy Sambo: Kebohongan Bharada E Buat Saya Dijemput dan Dipatsuskan
Ronny kemudian memperingatkan pihak-pihak yang berusaha mengintimidasi dan menjebak Bharada E pada persidangan sebelumnya.
Ia pun menegaskan Bharada E telah berkata jujur setelah membongkar skenario Ferdy Sambo.
Kejujuran tersebut berhasil dibuktikan dari hasil poligraf yang disampaikan oleh ahli.
"Perlu kita sampaikan Richard Eliezer berkata jujur. Iya, dari awal dia berkata jujur," tegas Ronny.
"Hasilnya apa? Poligraf sampaikan bahwa Richard Eliezer jujur di antara terdakwa yang lainnya."
Sebagai informasi, hasil skoring poligraf yang dilakukan pada masing-masing terdakwa menunjukkan hasil berbeda.
Dikutip Tribunnews.com, ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid menjelaskan bahwa skor plus menandakan jika terperiksa jujur, sementara skor minus dapat diartikan bahwa terperiksa berbohong.
Dalam catatannya, Ferdy Sambo mendapat nilai total -8, Putri Candrawathi -25, yang mengindikasikan keduanya berbohong.
Sementara itu Kuat Maruf yang dua kali diperiksa mendapat skor +9 dan -13 yang terindikasi jujur dan berbohong.
Ricky Rizal (Bripka RR) juga diperiksa dua kali dengan skor +11 dan +19, yang menandakan ia jujur.
Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E mendapat skor +13 yang juga menunjukkan kejujuran.(TribunWow.com/Via)