Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pasal 340 KUHP Terpenuhi, Pakar Ungkap 2 Bukti Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Pakar hukum pidana Benny Daga membeberkan dua alat bukti yang bisa membuktikan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terbaru, pakar ungkap dua alat bukti yang bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan soal perencanaan pembunuhan Brigadir J, Sabtu (17/12/2022). 

Sebagai informasi, hasil skoring poligraf yang dilakukan pada masing-masing terdakwa menunjukkan hasil berbeda.

Dikutip Tribunnews.com, ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid menjelaskan bahwa skor plus menandakan jika terperiksa jujur, sementara skor minus dapat diartikan bahwa terperiksa berbohong.

Dalam catatannya, Ferdy Sambo mendapat nilai total -8, Putri Candrawathi -25, yang mengindikasikan keduanya berbohong.

Sementara itu Kuat Maruf yang dua kali diperiksa mendapat skor +9 dan -13 yang terindikasi jujur dan berbohong.

Ricky Rizal (Bripka RR) juga diperiksa dua kali dengan skor +11 dan +19, yang menandakan ia jujur.

Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E mendapat skor +13 yang juga menunjukkan kejujuran.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPembunuhanPakar Hukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved