Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

30 Tahun Pengabdian Hancur Gara-gara Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Polri Menangis: Jenderal Kok Tega

Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, meluapkan amarahnya pada Ferdy Sambo akibat terseret kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Susanto Haris meluapkan kemarahan dan kekecewaan terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris tak mampu menahan emosi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, Susanto Haris menangis membeberkan kemarahan dan kekecewaannya pada Ferdy Sambo.

Ia tak habis pikir jenderal bintang dua tersebut tega menjerumuskan puluhan anak buahnya hanya demi menutupi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Ungkap Kejanggalan Kesaksian Kuat Maruf, Bripka RR Justru Dukung, Masih Terjebak Skenario?

Dalam sidang yang juga dihadiri Ferdy Sambo beserta saksi dan terdakwa obstruction of justice lainnya, Susanto Haris menjelaskan perintah sang Kadiv Propam padanya.

Ia diminta membawa barang bukti terkait kematian Brigadir J dengan perintah bernada tinggi.

Setelah sempat melawan, Susanto Haris akhirnya melaksanakan perintah tersebut hingga ikut terseret kasus Ferdy Sambo.

"Apa hukuman saudara?," tanya Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (6/12/2022).

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto Haris.

Ia menjawab dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Meski tak dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut, namun Susanto Haris mengatakan ia dan keluarganya merasa cemas dan terpukul.

Apalagi, kasus tersebut telah menghancurkan kariernya di Korps Bhayangkara yang sudah dipupuk selama 30 tahun.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton TV, media sosial," ungkap Susanto Haris.

"Jenderal kok tega menghancurkan karier 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," tangisnya.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menahan air mata saat mengucapkan permintaan maaf pada rekan-rekan dan anak buahnya anggota Polri dalam persidangan lanjutan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menahan air mata saat mengucapkan permintaan maaf pada rekan-rekan dan anak buahnya anggota Polri dalam persidangan lanjutan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Tahan Tangis Minta Maaf ke Anak Buah: Adik-adik Ini Enggak Salah, Saya yang Salah

Susanto Haris juga menyinggung puluhan anggota lain yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo.

Banyak diantaranya yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) maupun dimutasi ke Yanma Mabes Polri.

"Belum yang lain-lainnya, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan," isak Susanto Haris.

"Bayangkan majelis hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," tandasnya sembari menundukkan kepala.

Sebagai informasi, setidaknya ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini yaitu:

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam

3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri

4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice

5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit

6. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri

7. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda

8. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri

9. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri

Baca juga: Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Ngaku Hanya Dipegang, Ferdy Sambo Klaim PC Dirudapaksa Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.28.35:

Lulusan Akpol Terbaik 2010 Terseret Kasus Sambo

Nama AKP Irfan Widyanto menjadi sorotan setelah ikut terseret dalam tindak obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Irfan ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada tahun 2010.

Mengenal baik sosok ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menuturkan peran Irfan dalam kasus yang diotaki tersangka Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri: Timsus Sudah Dapat Informasi

Sebagaimana diketahui, sang mantan Kadiv Propam Polri itu mengerahkan puluhan anak buahnya untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah melakukan pembunuhan, Ferdy Sambo memerintahkan adanya penghilangan barang bukti, rekayasa skenario dan pembersihan TKP.

Secara total, termasuk Ferdy Sambo, ada 3 petinggi Polri yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sementara 4 lainnya menunggu sidang.

"Saya kebetulan secara personal mengenal dekat mereka yang sekarang kena sangkaan pidana ini," terang Wahyu dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).

"Ini mahasiswa saya semua," imbuhnya.

Adapun dari empat tersangka pidana obstruction of justice, terdapat nama Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ia merupakan polisi berprestasi yang berhasil menjadi lulusan terbaik Akpol pada 2010 hingga mendapat penghargaan.

Karenanya, Wahyu terkejut lantaran Irfan kini terjerat kasus Ferdy Sambo dna masuk dalam daftar terancam PTDH.

"AKP Irfan termasuk mahasiswa yang dalam pandangan saya secara akademi maupun kepribadian bagus. Artinya secara mentality dia oke," beber Wahyu.

"Tapi begitu saya mendengar dia disebut namanya, saya langsung mencari informasi terkait keterlibatannya."

Sosok AKP Irfan Widyanto lulusan Akpol terbaik yang meraih penghargaan Adhi Makayasa 2010. Irwan kini terancam PTDH lantaran terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, Senin (5/9/2022).
Sosok AKP Irfan Widyanto lulusan Akpol terbaik yang meraih penghargaan Adhi Makayasa 2010. Irwan kini terancam PTDH lantaran terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, Senin (5/9/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Akui Ada Uang yang Disita, Kompolnas Jawab Isu Rp 900 Miliar di Bunker Rumah Irjen Ferdy Sambo

Rupanya, Irfan mendapat perintah dari atasannya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang kini sudah diganjar PTDH.

"Saya lihat ini ada persoalan mendasar, di mana respek pada atasan itu diterjemahkan jadi respek terhadap segala hal termasuk perintah atasan, bagi saya itu tidak betul," sebut Wahyu.

"Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya yang sudah di PTDH, sehingga ini memang ada kaitan senior-junior di Polri yang saya sebut sebagai problem struktural."

Sebagai pengajar Polri, Wahyu sangat menyayangkan keterlibatan Irfan dalam masalah ini.

Ia pun menyebut sosok pemuda tersebut sebagai aset SDM Polri yang seharusnya memiliki prospek bagus dalam karir.

"Saya terus terang saja 'kasihan', karena anak ini punya prospek yang bagus dan dia adalah aset,"

"Artinya sejak taruna dia sudah punya kemampuan."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboSusanto HarisBrigadir JJakarta SelatanPropam Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved