Breaking News:

Cerita Selebriti

Terkuak Nasib Calon Ayah Mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, yang Turut Terseret Kasus Binomo

Calon ayah mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, seusai turut terjerat kasus Binomo.

Capture YouTube The Voice Indonesia
Indra Kenz saat ikuti Audisi The Voice Indonesia pada Kamis (1/11/2018). Terbaru, calon ayah mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, seusai turut terjerat kasus Binomo. 

TRIBUNWOW.COM - Calon ayah mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei turut terseret kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Tak hanya Indra Kenz, Rudiyanto juga harus menjadi pesakitan lantaran ikut menikmati hasil penipuan.

Dilansir TribunWow.com, Rudiyanto Pei merupakan ayah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.

Karena itu, ada masa tahanan Rudiyanto Pei akan diperpanjang.

Baca juga: Tangis Korban Binomo saat Aset Indra Kenz Diserahkan pada Negara, Akui Rugi: Antara Hidup dan Mati

Hal tersebut terbukti hingga kini calon mertua Indra Kenz itu masih mendekam di penjara.

Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan sejak Senin (18/4/2022) silam.

Diduga, Rudiyanto Pei pernah menerima aliran dana dari indra Kenz senilai Rp 1,58 miliar.

Selain itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah secara cash.

Tak main-main, total uang yang digelontorkan untuk membeli jam tangan mewah mencapai Rp 8 miliar.

Padahal kala itu Indra Kenz membeli jam tangan tersebut senilai Rp 14 miliar. Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Indra Kenz. Terbaru, terkuak nasib calon ayah mertua Indra Kenz karena kasus binomo.
Indra Kenz. Terbaru, terkuak nasib calon ayah mertua Indra Kenz karena kasus binomo. (Tribunnews/Alivio)

Baca juga: Tak Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Didenda Rp 5 M Buntut Kasus Investasi Bodong

Vonis terhadap Indra Kenz

Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, vonis Indra Kenz disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rudiyanto PeiVanessa KhongIndra KenzBinomo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved